Pada postingan saya kali ini akan dijelaskan tentang peranan TI dalam bidang forensik. Kita tahu bahwa perkembangan teknologi saat ini sudah mencakupi hampir segala bidang kehidupan, tak terkecuali dalam bidang forensik. Sebelum saya uraikan apa peranan TI dalam bidang forensik disini akan saya paparkan apa yang akan menjadi pembahasan kita pada postingan kali ini yaitu :
1. Nanti akan dijelaskan apa yang dimaksud dengan IT Forensik dan apa kegunaan dari IT Forensik tersebut.
2. Nanti akan dijelaskan apa saja yang mendukung penggunaan IT Forensik, dan
3. Nanti akan dijelaskan contoh kasus yang berkaitan dengan bidang apa saja yang dapat dibuktikan dengan IT Forensik.
IT Forensik?
IT Forensik adalah Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Memerlukan keahlian dibidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software. [1]
Kegunaan daripada IT Forensik adalah bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi buktibukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum.
Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum :
1. Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk, usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus
2. Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga integritas data selama proses forensik dan hukum dengan proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi
3. Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian
4. Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”
5. Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan
6. Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll).
Prinsip IT Forensik adalah :
– Forensik bukan proses Hacking
– Data yang didapat harus dijaga jangan berubah
– Membuat image dari HD / Floppy / USB-Stick / Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi, kadang digunakan hardware khusus
– Image tsb yang diotak-atik (hacking) dan dianalisis bukan yang asli
– Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi
– Pencarian bukti dengan: tools pencarian teks khusus, atau mencari satu persatu dalam image.
Hal-hal yang mendukung IT Forensik ada dari sisi Hardware dan Software :
Hardware :
– Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR drives
– Memori yang besar (1-2GB RAM)
– Hub, Switch, keperluan LAN
– Legacy hardware (8088s, Amiga, …)
– Laptop forensic workstations
Software :
– Viewers (QVP http://www.avantstar.com/, http://www.thumbsplus.de/
– Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
– Hash utility (MD5, SHA1)
– Text search utilities (dtsearch http://www.dtsearch.com/)
– Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
– Forensic toolkits
- Unix/Linux: TCT The Coroners
Toolkit/ForensiX
- Windows: Forensic Toolkit
– Disk editors (Winhex,…)
– Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
– Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi buktibukti
Contoh kasus IT Forensik :
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan digital forensik barang bukti milik tersangka terduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan, pemerasaan dan pencucian uang melalui akun Twitter @Triomacan2000.
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan digital forensik, cepat atau lambat pemeriksaan ini tergantung besaran data yang dimiliki tersangka," kata Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha kepada ANTARA News, Kamis.
Hilarius mengatakan penyidik memiliki keterbatasan alat sehingga waktu yang diperlukan untuk memeriksa menjadi tidak bisa dipastikan.
"Kami keterbatasan alat kloning data, untuk data dua terabyte membutuhkan waktu sampai dua hari untuk kloning saja, itu belum termasuk proses pemeriksaan yang bisa berhari-hari lamanya," kata Hilarius Duha.
Penyidikan kasus kejahatan di dunia maya, lanjutnya, akan melewati proses pemeriksaan digital forensik untuk melacak dan menemukan fakta terkait kejahatan yang dilakukan pelaku.
Dalam kasus @Triomacan2000, fakta yang telusuri berdasarkan pemeriksaan digital berupa data rekam ketik di komputer, laptop, dan ponsel milik tersangka.
"Tersangka bisa saja berbohong, tapi jika sudah dibuktikan melalui pemeriksaan digital forensik maka tersangka tidak akan bisa mengelak karena rekam ketik dan catatan-catatan sebelumnya akan terlihat," kata Hilarius.
Dia mengatakan tersangka RN tidak mengaku sebagai pemilik akun Twitter tersebut.
Hilarius mengatakan kemungkinan adanya tersangka atau fakta baru akan terungkap jika pemeriksaan digital forensik telah rampung.
"Bahkan jika ada tindak pidana lain juga bisa kelihatan dari pemeriksaan itu," katanya.
Selain itu, menurut dia, penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat tersangka sangat tepat karena tersangka melakukannya melalui media sosial.
"Jadi bisa dikatakan penerapan UU ITE ini tepat, namun penyidik juga harus teliti menemukan fakta-fakta baru," kata Hilarius. [2]
Sumber :
[1] http://sukarno.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/42555/5.+ITForensik-avinanta.pdf.
[2] http://www.antaranews.com/berita/462930/digital-forensik-kunci-pembuktian-kasus-triomacan2000
Danda's Blog
Kamis, 24 September 2015
Teknologi Sistem Informasi
Pada postingan saya sebelumnya yang ini dijelaskan tentang etika, penerapannya dan apa yang harus diperhatikan baik bagi pembuat, pengembang maupun pengguna Teknologi Sistem Informasi, dan pada postingan kali ini saya akan menjelaskan apa yang menjadi alasan penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi sehingga ada orang atau pihak yang merasa terganggu, lalu bagaimana menanggulangi gangguan-gangguan tersebut serta akan di tuliskan satu contoh kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi sistem informasi.
Alasan menyalahgunakan TSI?
Tidak bisa dipungkiri bahwasannya di jaman yang serba modern ini, memiliki kemajuan teknologi yang pesat bagi suatu negara adalah ukuran bahwa negara tersebut dikatakan negara yang maju. Bagi mereka yang memiliki teknologi dan informasi lah yang dapat berkuasa, maka informasi ditangan orang yang salah bisa menjadi suatu petaka. Maka, sikap atau perilaku manusia yang tidak ada puasnya biasanya akan memicu orang atau organisasi tersebut untuk menyalahgunakan TSI, tentu untuk tujuan yang dapat merugikan orang lain, baik moril maupun materil.
Penanggulangan gangguan-gangguan akibat penyalahgunaan TSI?
Penanggulangan gangguan-gangguannya tentu bisa dengan cara preventif (pencegahan sebelum terjadi) atau koersif (tindakan setelah terjadi). Melihat kemajuan terknologi yang semakin pesat, bisa dilakukan hal-hal yang bersifat preventif dengan mempelajari bagaimana suatu teknologi diciptakan dan dikembangkan, agar dapat mengetahui bagaimana kesulitan-kesulitan yang dihadapi para pembuat maupun pengembang TSI sehingga diharapkan hal tersebut dapat mengembangkan sikap menghargai suatu ciptaan yang telah dibuat dengan sedemikian rumitnya dan tidak disalahgunakan untuk merugikan orang lain.
Penanggulangan secara koersif dapat dilakukan dengan menutup, melarang dan memblokir hal-hal yang sekiranya dapat mengulangi kejadian serupa agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa dirugikan.
contoh kasus penyalahgunaan TSI
Bank BCA jadi sasaran carding
Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id, tujuan membuat situs plesetan adalah agar publik menjadi lebih berhati – hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Menurut perusahaan Security Clear Commerce di Texas USA, saat ini Indonesia menduduki peringkat ke 2 setelah Ukraina dalam hal kejahatan Carding dengan memanfaatkan teknologi informasi (Internet) yaitu menggunakan nomor kartu kredit orang lain untuk melakukan pemesanan barang secara online. Komunikasi awalnya dibangun melalui e-mail untuk menanyakan kondisi barang dan melakukan transaksi. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku memberikan nomor kartu kreditnya dan penjual mengirimkan barangnya, cara ini relatif aman bagi pelaku karena penjual biasanya membutuhkan 3 –5 hari untuk melakukan kliring atau pencairan dana sehingga pada saat penjual mengetahui bahwa nomor kartu kredit tersebut bukan milik pelaku barang sudah terlanjur terkirim.
Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet. Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama - nama partai yang ada dengan nama- nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama – nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali. Untung sekali bahwa apa yang dilakukan oleh Dani tersebut tidak dilakukan dengan motif politik, melainkan hanya sekedar menguji suatu sistem keamanan yang biasa dilakukan oleh kalangan underground (istilah bagi dunia Hacker). Terbukti setelah melakukan hal tersebut, Dani memberitahukan apa yang telah dilakukannya kepada hacker lain melalui chat room IRC khusus Hacker sehingga akhirnya tertangkap oleh penyidik dari Polda Metro Jaya yang telah melakukan monitoring di chat room tersebut. Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website. Pada umumnya, deface menggunakan teknik Structured Query Language (SQL) Injection. Teknik ini dianggap sebagai teknik tantangan utama bagi seorang hacker untuk menembus jaringan karena setiap jaringan mempunyai sistem keamanan yang berbeda-beda serta menunjukkan sejauh mana kemampuan operator jaringan, sehingga apabila seorang hacker dapat masuk ke dalam jaringan tersebut dapat dikatakan kemampuan hacker lebih tinggi dari operator jaringan yang dimasuki.
Kelemahan admin dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website www.golkar.or.id milik Partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah tersebut disamping kemampuan Hacker yang lebih tinggi, dalam hal ini teknik yang digunakan oleh Hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum.
Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan. Menurut Deris Setiawan, terjadinya serangan ataupun penyusupan ke suatu jaringan komputer biasanya disebabkan karena administrator (orang yang mengurus jaringan) seringkali terlambat melakukan patching security (instalasi program perbaikan yang berkaitan dengan keamanan suatu sistem). Hal ini mungkin saja disebabkan karena banyaknya komputer atau server yang harus ditanganinya.
Dengan demikian maka terlihat bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/ saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/ kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara.
Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/ Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP. Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah di antisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negatif tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi. Dalam hal ini Polri sebagai aparat penegak hukum telah menyiapkan unit khusus untuk menangani kejahatan cyber ini yaitu UNIT V IT/CYBERCRIME Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
http://prasetyadit.blogspot.com/2013/12/contoh-kasus-telematika.html
Etika Dan Profesionalisme TSI
Pada postingan saya kali ini, akan menjelaskan Etika dan Profesionalisme dalam bidang Teknologi Sistem Informasi, dimana akan dijelaskan apa "Etika" itu? Baik menurut para pakar maupun pengertian secara umum, penerapan "Etika" dalam Teknologi Sistem Informasi, tujuan "Etika" dalam Teknologi Sistem Informasi, dan "Etika" apa yang harus diperhatikan bagi pembuat, pengembang dan pengguna Teknologi Sistem Informasi.
Apa "Etika" itu?
Menurut para ahli dijelaskan [1] :
Menurut K. Bertens: Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Menurut W. J. S. Poerwadarminto: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno: Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
Menurut Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi.
Menurut H. A. Mustafa: Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan [2] :
etika /eti·ka/ /étika/ n ilmu tt apa yg baik dan apa yg buruk dan tt hak dan kewajiban moral (akhlak)
Menurut Wikipedia Indonesia dijelaskan [3] :
Etika (Yunani Kuno : "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Maka, dapat saya simpulkan kalau Etika adalah ilmu yang mempelajari baik/buruk, benar/salah dari perilaku manusia yang didasari oleh perbuatan manusia itu sendiri yang dapat dinilai oleh akal pikiran manusia lainnya.
Bagaimana penerapan "Etika" dalam Teknologi Sistem Informasi?
Penerapan etika dalam TSI tercermin dalam prilaku pembuat, pengembang maupun pengguna TSI yang mengedepankan nilai kejujuran dan kesantunan dalam membuat, mengembangkan maupun menggunakan teknologi informasi. Pembuat yang menerapkan etika nya dengan baik akan membuat produk-produk teknologi nya dengan jujur dan tidak akan merugikan para penggunanya, dan bagi pengembang tentu tidak akan menyulitkan pembuat maupun pengguna dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai pengembang TSI, di sisi lain pengguna pun harus menggunakan teknologi tersebut dengan bijak dan beretika dengan menggunakan produk teknologi informasi sebaik mungkin dan tidak merusak maupun menghujat produk-produk yang sudah dibuat oleh pembuat dan pengembang TSI.
Apa tujuan "Etika" dalam Teknologi Sistem Informasi?
Tujuan etika dalam TSI adalah sebagai landasan setiap insan manusia ataupun korporasi dalam pembuatan, pengembangan maupun penggunaan teknologi yang terus berkembang agar tidak sampai merugikan pihak-pihak lainnya tentu dibutuhkan etika yang baik dan prilaku yang benar bukan etika yang buruk dan prilaku yang salah. Karena, menurut pandangan saya kini etika dalam TSI mulai merosot sebab penjiplakan dimana-mana, jika mencantumkan referensinya tentu tidak masalah, bahkan produk-produk Teknologi Komunikasi semacam handphone/smartphone kini banyak menjiplak tanpa perijinan dari perusahaan pembuat barang tersebut, tentu hal ini tidak akan terjadi apabila kita menggunakan etika kita dalam pengembangan TSI agar terus berinovasi, bukan saling menjatuhkan satu dengan lainnya.
Etika apa yang harus diperhatikan oleh Pembuat, Pengembang dan Pengguna Teknologi Sistem Informasi?
Bagi Pembuat :
Etika yang harus diperhatikan oleh pembuat adalah dengan tidak menjiplak karya orang/perusahaan lain, dan menangkap perkembangan teknologi dengan inovasi bukan dengan pandangan yang buruk yang dapat membuat pembuat/pengembang teknologi lainnya terusik dan terancam. Contoh kasus seperti dua perusahaan smartphone terbesar, Apple dan Samsung yang berseteru karena Apple merasa design smartphone miliknya dijiplak oleh Samsung, harusnya hal ini tidak terjadi apabila baik salah satu maupun kedua belah pihak menggunakan etika dan profesionalisme dalam TSI dengan baik.
Bagi Pengembang :
Etika yang harus diperhatikan oleh pengembang adalah dengan tidak mengembangkan teknologi dengan cara yang tidak dibenarkan dalam hukum, adat maupun agama. Karena biasanya pembuat maupun pengguna tidak berfikir muluk dan inginnya pengembang melakukan pekerjaannya sesuai dengan permintaan mereka sehingga memberi kesempatan bagi pengembang untuk melakukan kecurangan yang akibatnya merugikan pihak-pihak lainnya. Tentu hal ini tidak akan terjadi apabila pengembang melakukannya dengan etika yang baik dan benar.
Bagi Pengguna :
Etika yang harus diperhatikan oleh pengguna adalah dengan tidak menggunakan produk-produk yang dihasilkan pembuat maupun pengembang secara illegal. Dan apabila mengutip maupun menggunakan produk mereka sebagai hasil karya kita tidak lupa mencantumkan referensi darimana ide tersebut muncul dan dibuat/dikembangkan sehingga kejadian yang seperti perseteruan antara Apple dan Samsung tidak terjadi lagi.
Maka, kesimpulan yang dapat kita ambil dari postingan kali ini adalah :
Menurut saya, etika itu sangat penting dimiliki seseorang. Gunakanlah etika kita dibidang apapun itu, dimanapun berada, apapun yang dilakukan agar senantiasa tidak merugikan orang lain yang berakibat buruk pula untuk diri kita sendiri.
Referensi :
Antonius Atosokhi Gea. 2005. Character Building IV: Relasi dengan Dunia. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Sutarno, Alfonsus. 2008. Etiket Kiat Serasi Berelasi. Yogyakarta: Kanisius.
[2] http://kbbi.web.id/etika
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
Apa "Etika" itu?
Menurut para ahli dijelaskan [1] :
Menurut K. Bertens: Etika adalah nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Menurut W. J. S. Poerwadarminto: Etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno: Etika adalah ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada tindakan manusia.
Menurut Ramali dan Pamuncak: Etika adalah pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi.
Menurut H. A. Mustafa: Etika adalah ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan [2] :
etika /eti·ka/ /étika/ n ilmu tt apa yg baik dan apa yg buruk dan tt hak dan kewajiban moral (akhlak)
Menurut Wikipedia Indonesia dijelaskan [3] :
Etika (Yunani Kuno : "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Maka, dapat saya simpulkan kalau Etika adalah ilmu yang mempelajari baik/buruk, benar/salah dari perilaku manusia yang didasari oleh perbuatan manusia itu sendiri yang dapat dinilai oleh akal pikiran manusia lainnya.
Bagaimana penerapan "Etika" dalam Teknologi Sistem Informasi?
Penerapan etika dalam TSI tercermin dalam prilaku pembuat, pengembang maupun pengguna TSI yang mengedepankan nilai kejujuran dan kesantunan dalam membuat, mengembangkan maupun menggunakan teknologi informasi. Pembuat yang menerapkan etika nya dengan baik akan membuat produk-produk teknologi nya dengan jujur dan tidak akan merugikan para penggunanya, dan bagi pengembang tentu tidak akan menyulitkan pembuat maupun pengguna dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai pengembang TSI, di sisi lain pengguna pun harus menggunakan teknologi tersebut dengan bijak dan beretika dengan menggunakan produk teknologi informasi sebaik mungkin dan tidak merusak maupun menghujat produk-produk yang sudah dibuat oleh pembuat dan pengembang TSI.
Apa tujuan "Etika" dalam Teknologi Sistem Informasi?
Tujuan etika dalam TSI adalah sebagai landasan setiap insan manusia ataupun korporasi dalam pembuatan, pengembangan maupun penggunaan teknologi yang terus berkembang agar tidak sampai merugikan pihak-pihak lainnya tentu dibutuhkan etika yang baik dan prilaku yang benar bukan etika yang buruk dan prilaku yang salah. Karena, menurut pandangan saya kini etika dalam TSI mulai merosot sebab penjiplakan dimana-mana, jika mencantumkan referensinya tentu tidak masalah, bahkan produk-produk Teknologi Komunikasi semacam handphone/smartphone kini banyak menjiplak tanpa perijinan dari perusahaan pembuat barang tersebut, tentu hal ini tidak akan terjadi apabila kita menggunakan etika kita dalam pengembangan TSI agar terus berinovasi, bukan saling menjatuhkan satu dengan lainnya.
Etika apa yang harus diperhatikan oleh Pembuat, Pengembang dan Pengguna Teknologi Sistem Informasi?
Bagi Pembuat :
Etika yang harus diperhatikan oleh pembuat adalah dengan tidak menjiplak karya orang/perusahaan lain, dan menangkap perkembangan teknologi dengan inovasi bukan dengan pandangan yang buruk yang dapat membuat pembuat/pengembang teknologi lainnya terusik dan terancam. Contoh kasus seperti dua perusahaan smartphone terbesar, Apple dan Samsung yang berseteru karena Apple merasa design smartphone miliknya dijiplak oleh Samsung, harusnya hal ini tidak terjadi apabila baik salah satu maupun kedua belah pihak menggunakan etika dan profesionalisme dalam TSI dengan baik.
Bagi Pengembang :
Etika yang harus diperhatikan oleh pengembang adalah dengan tidak mengembangkan teknologi dengan cara yang tidak dibenarkan dalam hukum, adat maupun agama. Karena biasanya pembuat maupun pengguna tidak berfikir muluk dan inginnya pengembang melakukan pekerjaannya sesuai dengan permintaan mereka sehingga memberi kesempatan bagi pengembang untuk melakukan kecurangan yang akibatnya merugikan pihak-pihak lainnya. Tentu hal ini tidak akan terjadi apabila pengembang melakukannya dengan etika yang baik dan benar.
Bagi Pengguna :
Etika yang harus diperhatikan oleh pengguna adalah dengan tidak menggunakan produk-produk yang dihasilkan pembuat maupun pengembang secara illegal. Dan apabila mengutip maupun menggunakan produk mereka sebagai hasil karya kita tidak lupa mencantumkan referensi darimana ide tersebut muncul dan dibuat/dikembangkan sehingga kejadian yang seperti perseteruan antara Apple dan Samsung tidak terjadi lagi.
Maka, kesimpulan yang dapat kita ambil dari postingan kali ini adalah :
Menurut saya, etika itu sangat penting dimiliki seseorang. Gunakanlah etika kita dibidang apapun itu, dimanapun berada, apapun yang dilakukan agar senantiasa tidak merugikan orang lain yang berakibat buruk pula untuk diri kita sendiri.
Referensi :
Antonius Atosokhi Gea. 2005. Character Building IV: Relasi dengan Dunia. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Sutarno, Alfonsus. 2008. Etiket Kiat Serasi Berelasi. Yogyakarta: Kanisius.
[2] http://kbbi.web.id/etika
[3] http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
Kamis, 01 Januari 2015
studi kasus telematika
Menteri koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan dari hasil pembicaraan dengan pihak Microsoft, dapat ditarik kesimpulan untuk mengembangkan broadband di daerah yang tensinya rendah.
"Dan itu kita kembangkan dengan pola insentif dari pemerintah supaya yieldnya naik seperti daerah Maluku," ujar Hatta di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (13/6/2011).
Hatta menjelaskan, saat ini para investor kurang tertarik dengan untuk melakukan investasi di daerah tersebut. "Makanya disitu pemerintah masuk melalui services fund," tambah Hatta.
Lebih jauh Hatta mengungkapkan dari situ dana pemerintah akan masuk dan memungkinkan investasi menjadi menarik. "Internal Rate of Return (IRR)nya terangkat karena ada insentif dari pemerintah, pola-pola seperti itu," tuturnya.
Guna mendukung hal tersebut, jelas Hatta maka akan dibetuk suatu tim dengan Microsoft. "Saya minta dikembangkan lagi bersama-sama dengan kantor ini jadi akan membuat tim mereka dengan kita," papar Hatta. (tyo)
Sumber : Okezone
tanggapan : menurut saya pengembangan di daerah-daerah sangat penting guna mendukung nya perkembangan pada daerah tersebut seperti contohnya pada sektor pendidikan dan untuk berjalannya sistem pemertintahan pada daerah tersebut.
Rabu, 30 Oktober 2013
Pengolahan Citra
Pengolahan citra menurut
saya adalah proses merubah suatu citra menjadi citra yang lebih baik atau citra
yang di inginkan dan memberi informasi tentang citra tersebut. Biasanya
pemrosesan citra di lakukan untuk meningkatkan kualitas
visual atau menonjolkan beberapa aspek informasi yang terkandung dalam citra, Elemen di dalam citra perlu di
kelompokkan, dicocokkan atau diukur, Kebanyakan citra perlu di gabung dengan
bagian citra yang lain. Pada umum nya pengolahan citra dilakukan mengunakan
software pengeditan foto seperti misalnya photoshop, corel Draw,dan lain-lain. Citra
adalah gambar dua dimensi yang dihasilkan dari gambar analog dua
dimensi yang kontinu menjadi gambar diskrit melalui proses sampling.Gambar analog dibagi
menjadi N baris dan M kolom sehingga menjadi gambar diskrit. Persilangan antara
baris dan kolom tertentu disebut dengan piksel. Contohnya adalah gambar atau titik
diskrit pada baris n dan kolom m disebut dengan piksel [n,m]. Jika
kita ingat ingat pada sekolah jenjang menengah atas kita pernah mempelajari
citra pada pelajaran geografi. Seperti pada foto peta dan itu dapat di transformasikan
ke citra lain guna memberi informasi dari citra tersebut.
Selasa, 01 Oktober 2013
B.indonesia (pengolahan citra)
Pengolahan citra
menurut saya adalah proses merubah suatu citra menjadi citra yang lebih baik
atau citra yang di inginkan dan memberi informasi tentang citra tersebut. Biasanya
pemrosesan citra di lakukan untuk meningkatkan kualitas visual atau menonjolkan
beberapa aspek informasi yang terkandung dalam citra, Elemen di
dalam citra perlu di kelompokkan, dicocokkan atau diukur, Sebagian citra perlu
di gabung dengan bagian citra yang lain. Pada umum nya pengolahan citra
dilakukan mengunakan software pengeditan foto seperti misalnya photoshop, corel
Draw,dll. Citra
adalah gambar dua dimensi yang dihasilkan dari gambar analog dua
dimensi yang kontinu menjadi gambar diskrit melalui proses sampling.Gambar analog dibagi
menjadi N baris dan M kolom sehingga menjadi gambar diskrit. Persilangan antara
baris dan kolom tertentu disebut dengan piksel. Contohnya adalah gambar/titik
diskrit pada baris n dan kolom m disebut dengan piksel [n,m]. Jika kita
ingat ingat pada sekolah jenjang menengah atas kita pernah mempelajari citra
pada pelajaran geografi. Seperti pada foto peta dan itu dapat di
transformasikan ke citra lain guna memberi informasi dari citra tersebut.
Kamis, 11 Oktober 2012
Pengertian organisasi profit
Bab I
Pendahuluan
Organisasi Profit
Suatu proses kerjasama yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yakni untuk menghasilkan laba. Organisasi ini menyediakan atau menghasilkan barang maupun jasa guna untuk memperoleh hasil ataupun laba sesuai dengan keinginan pemilik organisasi tersebut.
Organisasi profit merupakan satu kesatuan usaha (single entity) yang utuh pada organisasi-organisasi yang berorientasi laba.
Pada organisasi yang berorientasi laba, jangka waktu kegiatan operasional suatu perusahaan akan dapat diketahui melalui anggaran dasar yang telah dibuatnya. Selain itu, organisasi ini dapat sewaktu-waktu dapat dibubarkan (dilikuidasi) apabila ternyata tidak dapat lagi memperoleh keuntungan dan terus-menerus menderita kerugian sehingga modalnya menjadi sangat berkurang.
Bab II
Pembahasan
Dalam tulisan ini saya akan lebih memfokuskan kepada organisasi laba. Organisasi yang akan saya bahas adalah Perusahaan Listrik Negara disingkat PLN (Persero). Perusahaan Listrik Negara (disingkat PLN) adalah sebuah BUMN yang mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia.
a. Sejarah PLN
Berawal di akhir abad ke 19, perkembangan ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh mendirikan pembangkit listrik untuk keperluan sendiri. Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan- perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II. Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui delegasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pimpinan KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW. Pada tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan. Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum. Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang.
b. Visi & Misi
Visi
Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh kembang, Unggul dan Terpercaya dengan bertumpu pada Potensi Insani.
Misi
· Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain yang terkait, berorientasi pada kepuasan pelanggan, anggota perusahaan dan pemegang saham.
· Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
· Mengupayakan agar tenaga listrik menjadi pendorong kegiatan ekonomi.
· Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan.
Moto
Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik.
PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero) berkewajiban untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dengan tetap memperhatikan tujuan perusahaan yaitu menghasilkan keuntungan sesuai dengan Undang-Undang No. 19/2000.
Kegiatan usaha perusahaan meliputi :
1. Menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik yang meliputi kegiatan pembangkitan, penyaluran, distribusi tenaga listrik, perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik.
2. Menjalankan usaha penunjang dalam penyediaan tenaga listrik yang meliputi kegiatan konsultasi, pembangunan, pemasangan, pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan, Pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
3. Menjalankan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber energi lainnya untuk kepentingan penyediaan tenaga listrik, Melakukan pemberian jasa operasi dan pengaturan (dispatcher) pada pembangkitan, penyaluran, distribusi dan retail tenaga listrik, Menjalankan kegiatan perindustrian perangkat keras dan perangkat lunak bidang ketenagalistrikan dan peralatan lain yang terkait dengan tenaga listrik, Melakukan kerja sama dengan badan lain atau pihak lain atau badan penyelenggara bidang ketenagalistrikan baik dari dalam negeri maupun luar negeri di bidang pembangunan, operasional, telekomunikasi dan informasi yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.
Sebagai organisasi profit/laba PLN juga memiliki program-program sosial yang ditujukan untuk pelanggan dan lingkungan seperti :
1. PERLINDUNGAN TERHADAP PELANGGAN
Dalam kondisi keterbatasan keuangan, PT PLN (Persero) tetap berupaya memberikan perlindungan terhadap Pelanggan dengan melaksanakan prioritas layanan kepada masyarakat. PT PLN (Persero) selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan listrik calon pelanggan mulai dari kelas rumah tangga, usaha atau bisnis,industri dan umum.
Peningkatan kualitas layanan yang dimaksud, antara lain:
· Peningkatan mutu produk berupa keandalan pasokan listrik, tegangan dan frekuensi listrik sesuai dengan standar yang ditetapkan termasuk kecukupan pasokan listrik.
· Peningkatan akurasi pencatatan meter pemakaian listrik kWh, kVARh.
· Peningkatan mutu layanan di mana seluruh jajaran karyawan PT PLN (Persero) memperlakukan pelanggan sebagai mitra bisnis.
2. Program Kemitraan BUMN dengan Usaha kecil dan Bina Lingkungan
Meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperluas lapangan kerja dengan mengimplementasikan praktik GCG guna memposisikan perusahaan yangmemiliki makna keberadaan di masyarakat (lingkungan) yang pada akhirnya dapat meningkatkan citraperusahaan.
Tujuan Pelaksanaan Program Bina Lingkungan (PBL)/ program Partisipasi Pemberdayaan Lingkungan (P3L):
1. Untuk meningkatkan citra PT PLN (Persero) dan untuk mendapatkan dukungan keberadaan PLN.
2. Untuk meningkatkan kesejahteraan serta melakukan penyuluhan agar masyarakat sekitar instalasi PLN ikut mengamankan dan merasa memiliki instalasi tersebut.
3. PROGRAM KEMITRAAN (PK)
Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil selanjutnya disebut PK adalah Program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri. Adapun dana PK bersumber dari:
1. Penyisihan laba setelah pajak sebesar 1% sampai dengan 3%.
2. Hasil bunga pinjaman, bunga deposito dan atau jasa giro dari dana Program Kemitraan setelah dikurangi beban operasional.
3. Pelimpahan dana Program Kemitraan dari BUMN lain, jika ada.
Program Kemitraan merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
dari PT PLN (Persero) terhadap Mitra Binaan/Masyarakat berupa penyediaan tenaga listrik di area sekitar kegiatan Perusahaan serta mempunyai obyek Mitra Binaan yaitu Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UKM).
Pada tahun 2008, jumlah mitra binaan adalah 26.775 dengan total penyaluran sebesar Rp 227.113.034.078
4. PROGRAM BINA LINGKUNGAN
Diberikan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat di wilayah usaha PLN dalam bentuk kegiatan berupa Community Relation, Community Service, Community Empowerment serta bantuan pelestarian alam.
Jenis kegiatan program bina lingkungan adalah sebagai berikut:
1. Community Relations: adalah kegiatan-kegiatan menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada Para Pihak yang terkait (pemangku kepentingan)
2. Community Services : adalah program bantuan yang diberikan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum.
Dana Program Partisipasi Pemberdayaan Lingkungan untuk tahun 2008 sebesar Rp 45.000.000.000,-
5. LINGKUNGAN HIDUP
Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya PT PLN (Persero) selalu berusaha untuk memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Program kegiatan yang telah dan sedang dilaksanakan PLN di bidang lingkungan hidup, antara lain:
· Melaksanakan kebijakan umum perusahaan bidang lingkungan hidup.
· Mengikuti program peduli lingkungan global/pelaksanaan Clean Development Mechanism (CDM).
· Melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Sebanyak 34 unit PLN tersebar diseluruh Indonesia telah mendapat sertifikat ISO 14001 dan sebanyak 12 Unit telah mendapat sertifikat Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
Bab III
Pembahasan
Sebagai suatu organisasi profit besar yang melayani kebutuhan listrik seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, PLN sangat membutuhkan pemimpin dan anggota-anggota yang profesional agar tujuan dari organisasi ini dapat tercapai dengan efektif dan efisien. Seorang pemimpin harus dapat menjadi motivator bagi bawahan dan rekan-rekannya dalam bekerja apabila semangat mereka mulai menurun. menjadi seorang pendengar yang baik terhadap keluhan-keluhan yang muncul dari para pelanggan mereka dan juga sebagai pengambil keputusan dan seorang pemecah masalah.
Menurut saya PLN adalah salah satu organisasi profit yang berhasil mencapai tujuan mereka dalam melayani pelanggan. Contohnya adalah proses pembayaran rekening listrik yang tidak lagi harus mengantri di oket-loket PLN, tetapi bisa dibayarkan melalui Bank, Kantor pos dan ATM. Bahkan sekarang sudah ada voucher listrik yang mudah di dapatkan dan bisa digunakan sesuai kebutuhan kita. Dari contoh yang saya sebutkan diatas menandakan bahwa banyaknya inovasi-inovasi baru yang muncul itu adalah hasil dari mendengarkan dan mencari solusi seorang pemimpin yang profesional.
maka seorang pemimpin yang profesional dan handal adalah salah satu kunci sukses dalam mencapai tujuan dari suatu organisasi.
sumber :
Wikipedia Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_Listrik_Negara
http://www.pln.co.id
Wikipedia Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_Listrik_Negara
http://www.pln.co.id
Langganan:
Postingan (Atom)